Wednesday 29 November 2017

Laporan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta



Setiap Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, mempunyai kewajiban menyusun laporan atas penyelenggaraan, pelaksanaan segala urusan Pemerintahan Daerah.


Berikut Laporan yang disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :

A. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)


B. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)


C. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)




0 komentar:

Post a Comment