Setiap Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, mempunyai kewajiban menyusun laporan atas penyelenggaraan, pelaksanaan segala urusan Pemerintahan Daerah.
Berikut Laporan yang disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :
A. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
- LKPD 2010 Auditeed
- LKPD 2011 Auditeed
- LKPD 2012 Auditeed
- LKPD 2013 Auditeed
- LKPD 2014 Auditeed
- LKPD 2015 Auditeed
- LKPD 2016 Auditeed
- LKPD 2017 Auditeed
B. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
- LKIP 2014
- LKIP 2015
- LKIP 2016
C. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
0 komentar:
Post a Comment