Sumber daya manusia merupakan hal penting dari setiap
organisasi. Baik organisasi privat/
swasta maupun organisasi pemerintah/ instansi pemerintah. Sumber daya manusia
yang bekerja pada instansi pemerintah saat ini lebih dikenal dengan sebutan
Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut tertuang dalam Undang – undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terbit dan berlaku sejak
15 Januari 2014. Menurut para ahli dikatakan bahwa sumber daya manusia
merupakan hal yang sangat vital dalam organisasi dikarenakan sumber daya
manusia adalah ujung tombak dalam suatu organisasi dalam upaya setiap
organisasi melaksanakan visi dan misi organisasi.
Pada instansi
pemerintah, peran aparatur juga sangat penting. Hal ini dikarenakan sebagai
setiap ASN berdasarkan UU 5/2014 Pasal 10 memiliki fungsi sebagai Pelaksana
Kebijakan Publik, Pelayan Publik serta sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa.
Apabila kita melihat fungsi – funsgi tersebut, dapat dikatakan bahwa ASN
sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan setiap kegiatan pada Instansi
Pemerintah. Seperti kita ketahui bahwa pemerintah memiliki kewajiban dalam
memenuhi kebutuhan setiap masyarakat, hal tersebut salah satunya guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Seperti kita ketahui bersama bahwa
kebutuhan masyarakat sangatlah bervariatif dan masyarakat memiliki tingkat
kepuasan yang berbeda – beda.
Guna
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bervariatif serta tingkat kepuasan
yang berbeda – beda, Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan
publik yang diberikan. Upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang
dilakukan oleh pemerintah terdiri dari berbagai hal. Pengembangan kompetensi
aparatur merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sesuai amanat UU 5/2014 bahwa setiap
ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk menerima pengembangan kompetensi.
Bahkan pada PP 11/2017 tentang Manajemen PNS lebih jauh telah ditegaskan bahwa
setiap PNS memiliki hak pengembangan kompetensi selama 20 Jam Pelajaran (JP)
setiap tahunnya.
Pengembangan
kompetensi sangatlah penting bagi setiap SDM/ aparatur pada instansi
pemerintah. Hal tersebut dikarenakan pemerintah adalah pelayan publik, yang
selalu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera. Pengembangan kompetensi dilakukan untuk menghasilkan aparatur yang
professional serta berkualitas. Profesional diartikan mengutamakan keahlian
yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pengembangan kompetensi bukan sesuatu hal yang mudah dan instans atau dapat
dilakukan dalam sekejap mata.
Pengembangan
kompetensi harus dilakukan secara berkesinambungan dari perencanaan,
penyelenggaraan pengembangan kompetensi hingga monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pengembangan kompetensi. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu
adanya koordinasi yang baik serta komitmen antar pemegang kepentingan dalam
pengembangan kompetensi aparatur pada instansi pemerintah. Dengan tidak adanya
koordinasi yang baik serta komitmen yang teguh, maka niscaya pengembangan
kompetensi dapat menghasilkan aparatur – aparatur yang memiliki kompetensi,
professional dan berkualitas.
Berdasarkan
hal tersebut, marilah kita sebagai Aparatur Sipil Negara, bersama membangun
pemenuhan hak setiap ASN terkait pengembangan kompetensi. Bukan pengembangan
kompetensi yang sebatas pelaskanaan, tetapi pengembangan kompetensi
terintegrasi, mulai dari perencanaan pengembangan kompetensi, penyelenggaraan
pengembangan kompetensi hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan
kompetensi yang dilakukan secara professional dan berkualaitas. Dengan
pelaksanaan pengembangan kompetensi secara terintegrasi, semoga dapat
mewujudkan para ASN yang professional, berkualitas, independen bebas dari
intervensi politik serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sehingga dapat melaksanakan ketiga fungsi ASN tersebut dengan baik agar
mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bahagia.
Salam
ASN …
Salam
Integritas …
Salam Profesional …
Penulis : R Yudhy Pradityo Sp, SE, MM
Artikel ini Telah diterbitkan di website BPSDM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
0 komentar:
Post a Comment