Saturday 25 November 2017

Pengembangan Kompetensi Hak Setiap ASN

Sumber daya manusia merupakan hal penting dari setiap organisasi. Baik organisasi privat/ swasta maupun organisasi pemerintah/ instansi pemerintah. Sumber daya manusia yang bekerja pada instansi pemerintah saat ini lebih dikenal dengan sebutan Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut tertuang dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terbit dan berlaku sejak 15 Januari 2014. Menurut para ahli dikatakan bahwa sumber daya manusia merupakan hal yang sangat vital dalam organisasi dikarenakan sumber daya manusia adalah ujung tombak dalam suatu organisasi dalam upaya setiap organisasi melaksanakan visi dan misi organisasi.
Pada instansi pemerintah, peran aparatur juga sangat penting. Hal ini dikarenakan sebagai setiap ASN berdasarkan UU 5/2014 Pasal 10 memiliki fungsi sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik serta sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa. Apabila kita melihat fungsi – funsgi tersebut, dapat dikatakan bahwa ASN sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan setiap kegiatan pada Instansi Pemerintah. Seperti kita ketahui bahwa pemerintah memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan setiap masyarakat, hal tersebut salah satunya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Seperti kita ketahui bersama bahwa kebutuhan masyarakat sangatlah bervariatif dan masyarakat memiliki tingkat kepuasan yang berbeda – beda.
Guna dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bervariatif serta tingkat kepuasan yang berbeda – beda, Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah terdiri dari berbagai hal. Pengembangan kompetensi aparatur merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sesuai amanat UU 5/2014 bahwa setiap ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk menerima pengembangan kompetensi. Bahkan pada PP 11/2017 tentang Manajemen PNS lebih jauh telah ditegaskan bahwa setiap PNS memiliki hak pengembangan kompetensi selama 20 Jam Pelajaran (JP) setiap tahunnya.
Pengembangan kompetensi sangatlah penting bagi setiap SDM/ aparatur pada instansi pemerintah. Hal tersebut dikarenakan pemerintah adalah pelayan publik, yang selalu berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Pengembangan kompetensi dilakukan untuk menghasilkan aparatur yang professional serta berkualitas. Profesional diartikan mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pengembangan kompetensi bukan sesuatu hal yang mudah dan instans atau dapat dilakukan dalam sekejap mata.
Pengembangan kompetensi harus dilakukan secara berkesinambungan dari perencanaan, penyelenggaraan pengembangan kompetensi hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya koordinasi yang baik serta komitmen antar pemegang kepentingan dalam pengembangan kompetensi aparatur pada instansi pemerintah. Dengan tidak adanya koordinasi yang baik serta komitmen yang teguh, maka niscaya pengembangan kompetensi dapat menghasilkan aparatur – aparatur yang memiliki kompetensi, professional dan berkualitas.
Berdasarkan hal tersebut, marilah kita sebagai Aparatur Sipil Negara, bersama membangun pemenuhan hak setiap ASN terkait pengembangan kompetensi. Bukan pengembangan kompetensi yang sebatas pelaskanaan, tetapi pengembangan kompetensi terintegrasi, mulai dari perencanaan pengembangan kompetensi, penyelenggaraan pengembangan kompetensi hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi yang dilakukan secara professional dan berkualaitas. Dengan pelaksanaan pengembangan kompetensi secara terintegrasi, semoga dapat mewujudkan para ASN yang professional, berkualitas, independen bebas dari intervensi politik serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga dapat melaksanakan ketiga fungsi ASN tersebut dengan baik agar mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bahagia.

Salam ASN …
Salam Integritas …
Salam Profesional …

Penulis : R Yudhy Pradityo Sp, SE, MM
Artikel ini Telah diterbitkan di website BPSDM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

0 komentar:

Post a Comment