Monday 20 November 2017

PNS Adalah Pelayan Publik

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan pelayanan publik. Berdasarkan Undang–undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS adalah termasuk salah satu dari ASN selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada pasal 10, pegawai ASN yang didalamnya termausk PNS memilik salah satu fungsi yaitu sebagai Pelayan Publik. Pelayanan publik harus dilakukan secara profesional dan berkualitas.
Profesional yang dimaksud adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik serta ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Pelayanan publk merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) bersama dengan aparatur/pegawainya yang ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat guna memberikan kepada masyarakat/publik yang dilayani.
Pelayanan publik merupakan salah satu bentuk tanggungjawab yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah terdiri dari beberapa urusan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), setiap pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya harus melaksanakan berbagai jenis urusan, yaitu Urusan Wajib, Urusan Pilihan serta Penunjang Urusan. Masing–masing jenis urusan tersebut terdapat halyang berbeda.
Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tambahan urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu urusan Ibukota Negara. Hal tersebut sesuai amanat UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI). Berdasarkan hal–hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik merupakan suatu hal yang sangat penting dan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap Pemerintah.
Sebagai bagian dari Pemerintah, pegawai negeri sipil memiliki peran yang sangat besar dalam melakukan pelayan publik. Pegawai negeri sipil sebagai ASN selain mampu bersikap professional dan memberikan layanan yang berkualitas, harus melaksanakan tugasnya secara independen bebas dari intervensi politik, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta pelayanan publik harus dilakukan secara transparan, tanpa membeda–bedakan publik yang dilayaninya.
Mari kita sebagai aparatur yang merupakan bagian dari Pemerintah, bersama membangun Pelayanan Publik yang profesional, berkualitas, independen serta bebas dari praktik KKN. Dan sebagai masyarakat, kita bersama mengawasi pelaksanaan pelayanan publik serta mendukung setiap kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Semoga pelayanan publik menjadi lebih baiklagi, sehingga dapat mewujudkan kepuasan publik yang pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas masyarakat serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***
Penulis : R Yudhy Pradityo Sp, SE, MM

0 komentar:

Post a Comment