NETRALITAS menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas), kenetralan. Berdasarkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan setiap penyelenggaraan kebijakan serta manajemen ASN harus berdasarkan pada asas Netralitas.
Sikap netral dalam hal ini terkait dengan berbagai hal, diantaranya pada politik praktis. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Apabila ASN ingin menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ASN tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari ASN.
Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif yang meliputi satuan kerja/satuan organisasi kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Pemerintah lainnya baik Pusat maupun Daerah, termasuk BUMN/D. Instansi pemerintah memiliki salah satu fungsi untuk melayani publik. Sebagai lembaga/ institusi yang melayani, harus bersikap adil serta mengayomi seluruh elemen yang dilayananinya. Dikhawatirkan dengan keterlibatan ASN dalam politik praktis, akan mencederai fungsi tersebut. ASN nantinya tidak akan dapat membedakan antara yang wajib dilakukan atau yang ingin dilakukan untuk kepentingan satu partai/ golongan tertentu.
Sebagai sebuah profesi ASN memiliki kode etik dan kode perilaku, antara lain ASN harus melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi; melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Mari sebagai ASN kita jaga bersama asas netralitas, sehingga dapat menciptakan suasana kerja yang adil dan bermartabat untuk semua masyarakat yang kita layan. ***
Penulis : R Yudhy Pradityo Sp, SE, MM
Telah diterbitkan di :
http://beritabuana.co/2017/10/17/netralitas-aparatur-sipil-negara-asn/
http://beritabuana.co/2017/10/17/netralitas-aparatur-sipil-negara-asn/
0 komentar:
Post a Comment