Thursday 19 October 2017

Menyibak Peran dan Fungsi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta

Setiap daerah sesuai karakteristik dan potensi yang dimiliki mempunyai prioritas berbeda antara satu daerah dengan daerah lain dalam mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut merupakan pendekatan bersifat asimetris. Artinya walaupun sama-sama diberikan otonomi seluas-luasnya dalam pelaksanaan desentralisasi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, namun prioritas urusan pemerintahan yang dikerjakan berbeda satu daerah dengan daerah lain.

Konsekuensi logis dari pendekatan tersebut, daerah mempunyai prioritas urusan pemerintahan berbeda-beda, menyebabkan jumlah Perangkat Daerah berbeda satu daerah dengan daerah lain sesuai karakter, potensi dan kebutuhan masyarakatnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, diketahui bahwa Provinsi DKI Jakarta memiliki karakter berbeda dengandaerah lain.
Perbedaan tersebut terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah berada pada lingkup provinsi, dan kedudukan Kota dan Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta sebagai Perangkat Daerah; anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakartasebagaimana ditentukan dalam undang-undang; serta peran Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak hanya sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melainkan juga sebagai Kepala Ibukota Negara.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Gubernur sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebelumnya UU No. 32 Tahun 2004. 
Sedangkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Gubernur sebagai Kepala Ibukota Negara dilaksanakan oleh Deputi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kedudukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Sedangkan kedudukan Perangkat Daerah menurut Pasal 1 angka 23 UU No. 23 Tahun 2014, sebagai unsur pembantu Kepala Daerah (dalam hal ini Gubernur) dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. 
Urusan pemerintahan dimaksud terdiri dari:
1. Urusan pemerintahan wajib, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan semua daerah. Menurut Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari: 
(a) urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan dan kawasan pemukiman; ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial;
 (b) urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi: tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan catatan sipil; pemberdaya-an masyarakat; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubung-an; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olahraga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan.
2. Urusan pemerintahan pilihan, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan daerah sesuai potensi dimiliki daerah.
 Urusan pemerintahan dimaksud menurut Pasal 12 ayat (3), meliputi: kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
3. Urusan pemerintahan umum menurut Pasal 25 ayat (1), meliputi:   
-Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
-Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
-Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul denganmemperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
-Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jumah urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar sebanyak 6 (enam) urusan, urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebanyak 18 (delapan belas) urusan, urusan pilihan sebanyak 8 (delapan) urusan, dan satu urusan pemerintahan umum. 
Dengan demikian, jumlah urusan pemerintahan yang diselenggarakan Daerah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) urusan, meskipun tidak sepenuhnya menjadi wewenang Daerah, karena ada pembagian urusan antara Pemeritah Pusat dengan Daerah. 
Fungsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Sedangkan peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional. 
Penyelenggaraan pemerintahan dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai tempat kedudukan lembaga pusat baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tempat kedudukan perwakilan Negara asing, dan tempat kedudukan kantor perwakilan lembaga internasional.

Penulis : R Yudhy Pradityo Sp, SE, MM

0 komentar:

Post a Comment