Beberapa
tahun terakhir di Indonesia mulai di kampanyekan kembali gerakan Car Free Day
atau yang biasa lebih dikenal dengan singkatan CFD. CFD awal mula merupakan
suatu gerakan kampanye untuk mengurangi tingkat pencemaran udara pada kota –
kota besar di dunia. CFD dimulai pertama kali di dunia yakni di Belanda pada
tahun 1965, yang pada akhirnya diperingati hari CFD setiap tanggal 22 September
diseluruh dunia. Di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahun 2001 pada
setiap bulan September.
Pada
saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan Keputusan Gubernur Nomor 504 Tahun 2016
tentang Penetapan Lokasi dan Jadwal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pada
pasal 7 Pergub 12/2016 tersebut dijelaskan bahwa Pemanfaatan Jalur HBKB adalah
untuk kegiatan yang bertema dengan lingkungan hidup, olahraga dan seni budaya.
HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta
orasi yang ajakan yang bersifat menghasut. Setiap pelaksanaan CFD di DKI
Jakarta akan dilakukan pengukuran kualitas udara pada setiap tempat pelaksanaan
CFD.
Pada
saat ini penerapan CFD di Provinsi DKI Jakarta terbagi pada beberapa tempat,
yakni pada Tingkat Provinsi, yaitu jl. Jend. Sudirman- Jl. MH. Thamrin (Tugu
selamat datang sampai dengan Bundaran Air Mancur) meliputi jalur lambar dan
jalur cepat , setiap hari minggu. Tingkat wilayah kota Administrasi, 1 (satu)
kali dalam sebulan pada hari minggu dengan 1 (satu) lokasi tetap untuk
masing-masing wilayah Kota Administrasi. Dengan waktu pelaksanaan adalah pukul
06.00 – 11.00. CFD selain sebagai sarana kampanye dan upaya pengurangan tingkat
pencemaran udara juga dapat sebagai media relaksasi bagi para masyarakat.
Relaksasi disini dapat berupa olahraga, pertunjukan seni budaya dan kegiatan –
kegiatan positif lain sebagainya. Namun beberapa tahun terakhir, CFD sering
disalah gunakan oleh para peserta/kelompok tertentu antara lain seringkali
digunakan sebagai salah satu media politik, baik dari partai/golongan/kelompok
tertentu. Yang dimana hal tersebut melanggar peraturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan. CFD seharusnya dapat sebagai jembatan masyarakat Jakarta dalam
menjalin silahturahmi antar masyarakat, meningkatkan kualitas hidup sehat di
lingkungan masyarakat maupun hal positif lainnya.
0 komentar:
Post a Comment