Thursday 21 December 2017

Sejarah Singkat Hari Bela Negara dan Implementasinya

SEJAK tahun 2006 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara, telah ditetapkannya Hari Bela Negara atau yang biasa dikenal dengan sebutan HBN. Hari Bela Negaraditetapkan setiap tanggal 19 Desember di setiap tahunnya dan bukan merupakan hari libur Nasional.
Yang melatarbelakangi ditetapkannya tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara adalah karena pada 19 Desember 1948 dibentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat. Hari yang mana para pahlawan bangsa terdahulu mempertaruhkan jiwa raganya untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah-tengah guncangan Agresi Militer Belanda II.
Sebagaimana diketahui saat itu Belanda menyatakan tidak terikat lagi dengan perjanjian Renville dan menyerang kota Yogyakarta yang kala itu Ibukota negara. Mereka menawan Sukarno-Hatta dan menyatakan kepada dunia luar bahwa RI sudahberakhir. Dan, pada tanggal 19 Desember 1948, kota Bukitttinggi juga di serang oleh Belanda. Belanda berulangkali menyiarkan berita bahwa RI sudah bubar. Karena parapemimpinya, seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir sudah menyerah dan ditahan.
Keberadaan PDRI ini penting untuk menekankan kontinuitas Republik ini. Kalau tak ada PDRI- RIsecara hukum tak ada lagi. Karena pemimpin RI seperti Soekarno dan Hatta ditawan Belanda di duatempat yang terpisah di Sumatera. Dan secara teori salah satu prasyarat diakuinya eksistensi satu negara adalah ada dan tegaknya pemerintahan, memang beralasan apabila Belanda menganggap bahwa Republik Indonesia sudah luluh lantak ketika Belanda pada tanggal 19 Desember 1948 telah menduduki Kota Yogyakarta dan Bukittinggi, dan memasuki seluruh wilayah Republik Indonesia dengan melintasi garis Van Mook di semua daerah.
Tindakan Belanda dalam melakukan penyerangan ini menimbulkan reaksiinternasional. Dunia menuding Belanda bahwa mereka telah melakukan agresi pada sebuah negara yang berdaulat, dengan demikian melanggar prinsip saling menghormati kedaulatan negara lain sebagaimana diatur dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan fakta sejarah tersebutlah, maka pada tahun 2006, Presiden Susilo Bambang Yodhoyono menetapkan tanggal 19 Desember menjadi Hari Bela Negara. Hal tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengenang salah satu peristiwa sejarah tersebut. Sebagai bangsa yang besar,Indonesia harus dapat menghargai jasa para pahlawan yang telah berupaya dengan sekuat tenaga untuk tetap menjaga keutuhan NKRI ini. Saat ini sebagai bagian dari bangsa yang besar, kita dapat memanfaatkan segala sarana yang ada untuk ikut Bela Negara. Bela Negara saat ini bukan berarti mengangkat senjata untuk berperang, tetapi dapat dilakukan diantaranya dengan mencintai dan mempergunakan produk–produk dalam negeri, menjadi warga Negara yang menaati seluruh peraturan perundang–undangan yang berlaku, melaksanakan profesi masing–masing dengan baik sehingga nantinya akan membawa nama besar bangsa Indonesia.
Dengan ditetapkannya Hari Bela Negara, diharapkan dapat meningkatkan rasa cinta terhadaptanah air Indonesia, yang akan mengakibatkan meningkatnya rasa persatuan dan kesatuan antar warga masyarakat Indonesia. Upaya pengimplementasian Bela Negara tersebut harus dilandasi dengan rasa cinta terhadap Tanah Air Indonesia, karena dari rasa cinta tersebut kita dapat berkorban untuk kepentingan orang lain, kepentingan masyarakat luas, kepentingan Negara dan bukan untuk kepentingan pribadi Artikel : Sejarah Singkat Hari Bela Negara dan Implementasinya R Yudhy Pradityo Sp, SE, MM maupun golongan tertentu. Mari kita laksanakan Bela Negara tanpa harus menunggu tanggal 19 Desember, tapi kita laksanakan dari hati disetiap hembusan nafas kita. Indonesia Bisa !!!
Penulis : R Yudhy Pradityo Sp, SE, MM
Artikel telah diterbitkan di Berita Buana
http://beritabuana.co/2017/12/21/sejarah-singkat-hari-bela-negara-dan-implementasinya/

0 komentar:

Post a Comment