Tuesday 8 May 2018

Sekelumit tentang Otonomi Daerah

BEBERAPA waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 25 April 2018 Indonesia, khususnya setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia merayakan Hari Otonomi Daerah ke XXII. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 1996, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Otonomi Daerah (Otda) ditetapkan setiap tanggal 25 April disetiap tahunnya.
Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri. Sedangkan dalam arti yang lebih luas, otonomi dapat diartikan sebagai berdaya. Sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia merupakan suatu Negara kesatuan yang berbentuk republik. Republik Indonesia dalam melaksanakan pemerintahannya terbagi ke dalam beberapa daerah, yaitu pemerintah daerah tingkat provinsi, pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahannya mempunyai hak untuk menetapkan Peraturan Daerah serta peraturan-peraturan lain, untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan tersebut.
Otonomi Daerah di Indonesia dilaksanakan dengan cara Desentralisasi yaitu penyerahan Urusan Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Desentralisasi dilakukan dengan 2 cara yaitu Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Sering pula didengar namanya daerah otonom, daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat yang terikat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk semakin baik, pengembangan kehidupan berdemokrasi, meningkatkan keadilan dan pemertaan yang semakin baik bagi seluruh masyarakat Indonesia, mendorong pemberdayaan masyarakat Indonesia yang lebih luas lagi, dan upaya untuk menumbuhkan kreativitas serta prakarsa dan person serta masyarakat.
Maka dari itu, dengan diperingatinya HUT Otonomi Daerah ke XXII ini, semoga dapat meningktakan lagi peran serta setiap pemerintah daerah dalam upaya memajukan dan mensejahterakan masyarakat pada masing-masing daerah. 

1 comment: