Wednesday 18 July 2018

Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Sejak tahun 2014 telah terbit Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang – Undang tersebut, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
Untuk menyelenggarakan kekuasaan tersebut, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada :
1.   Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
2.     Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN;
3.  Lembaga Administrasi Negara (LAN), berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
4.  Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi dari KASN adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Dalam pelaksanaan fungsinya, KASN mempunya tugas antara lain menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atau pembinaan  profesi ASN serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanana kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
Selain memiliki fungsi dan tugas, KASN juga memiliki kewenangan, yaitu :
1.     mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
2.     mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
3.     meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
4.     memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
5.     meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Berdasarkan hal – hal tersebut, dapat diketahui bahwa ASN saat ini adalah sebuah profesi yang memiliki kode etik dan kode perilaku. Dimana kode etik dan kode perilaku tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh pihak, baik oleh ASN itu sendiri maupun pihak – pihak yang terlibat dalam Manajemen ASN. Semoga ASN Indonesia dapat menjadi lebih baik sehingga diharapkan hal tersebut seiring dengan terciptanya pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat.

Referensi :
UU 5/2014 tentang ASN

0 komentar:

Post a Comment