Sejak
tahun 2014 telah terbit Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang – Undang tersebut, ASN adalah profesi
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Undang – Undang Nomor 5 Tahun
2014 tersebut sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Kepegawaian. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen
ASN.
Untuk
menyelenggarakan kekuasaan tersebut, Presiden mendelegasikan sebagian
kekuasaannya kepada :
1. Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan
kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
2. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap
penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN;
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN),
berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan,
dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN),
berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
KASN
merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik
untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan
pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Fungsi dari KASN adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode
perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN
pada Instansi Pemerintah. Dalam pelaksanaan fungsinya, KASN mempunya tugas
antara lain menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atau
pembinaan profesi ASN serta melaporkan
pengawasan dan evaluasi pelaksanana kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
Selain
memiliki fungsi dan tugas, KASN juga memiliki kewenangan, yaitu :
1. mengawasi setiap tahapan proses
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi
instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon,
penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
2.
mengawasi
dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai
ASN;
3. meminta informasi dari pegawai
ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan
kode perilaku Pegawai ASN;
4. memeriksa dokumen terkait
pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
5. meminta klarifikasi dan/atau
dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas
pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Berdasarkan hal – hal tersebut,
dapat diketahui bahwa ASN saat ini adalah sebuah profesi yang memiliki kode
etik dan kode perilaku. Dimana kode etik dan kode perilaku tersebut harus
dilaksanakan oleh seluruh pihak, baik oleh ASN itu sendiri maupun pihak – pihak
yang terlibat dalam Manajemen ASN. Semoga ASN Indonesia dapat menjadi lebih
baik sehingga diharapkan hal tersebut seiring dengan terciptanya pelayanan yang
lebih baik lagi bagi masyarakat.
Referensi :
UU 5/2014 tentang ASN
0 komentar:
Post a Comment