PERSATUAN dan kesatuan bangsa merupakan syarat mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap Warga Negara Indonesia serta seluruh warga yang tinggal diwilayah NKRI. Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 23, ASN memiliki kewajiban pada yakni menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Persatuan dan kesatuan bangsa dapat dilaksanakan dalam berbagai macam cara salah satunya melalui fungsi ASN yang terdapat pada yaitu
sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 disebutkan bahwa ASN memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik serta Perekat dan Pemersatu Bangsa.
sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 disebutkan bahwa ASN memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik serta Perekat dan Pemersatu Bangsa.
Perekat dan Pemersatu Bangsa memiliki makna yang sangat luas. Hal ini berarti fungsi ASN bukan hanya pada tugas kedinasan, melainkan diluar tugas kedinasan. Dewasa ini diketahui bahwa musim politik di Indonesia sangatlah deras, mulai dari Pilkada serentak beberapa bulan yang lalu, sampai dengan Pilkada serentak pada Tahun 2018.
Hal tersebut merupakan salah satu ujian untuk ASN. Dimana sebagai ASN memiliki fungsi sebagaiPerekat dan Pemersatu Bangsa, yang dapat diartikan tidak boleh memihak kepada salah satu pihak saja, dalam hal ini dapat diartikan salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah. Bagaimana kita mau menjalankan fungsi sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa jika kita memihak kepada salah satu pasangan. Walaupun seperti itu, sebagai ASN tetap memiliki Hak Berpolitik.
Sebagai bagian dari warga Negara NKRI, ASN tetap memiliki hak politik untuk memilih. Politik yang tetap dapat menjaga keutuhan, kesatuan serta persatuan bangsa. Jangan sampai hak politik ASN untuk memilih membuat dimanfaatkanoleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari manfaat serta memecah belah bangsa.
Sebagai bagian dari warga Negara NKRI, ASN tetap memiliki hak politik untuk memilih. Politik yang tetap dapat menjaga keutuhan, kesatuan serta persatuan bangsa. Jangan sampai hak politik ASN untuk memilih membuat dimanfaatkanoleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari manfaat serta memecah belah bangsa.
Diharapkan dengan hal tersebut justru dapat meningkatkan fungsi ASN sebagai perekat danpemersatu bangsa. Mari kita sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai ASN bersama membangun Indonesiayang lebih maju, sejahtera dan adil untuk semua. Sehingga dapat menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa secara utuh. ***
Penulis : R Yudhy Pradityo Sp, SE, MM
Telah diterbitkan di :
http://beritabuana.co/2017/10/13/menjaga-persatuan-dan-kesatuan-bangsa-melalui-fungsi-asn/
http://beritabuana.co/2017/10/13/menjaga-persatuan-dan-kesatuan-bangsa-melalui-fungsi-asn/
0 komentar:
Post a Comment